Seabad
sudah bangsa kita melalui sebuah fase historis berjargon kebangkitan
nasional. Dinamika bangsa pun mengalami
pasang-surut. Dunia pendidikan yang notabene menjadi basis pencerahan peradaban
bangsa pun telah mengalami fase-fase bersejarah dan telah banyak menghasilkan
out-put yang turut mewarnai dinamika perjalanan hidup bangsa dari generasi ke
generasi. Kita tidak bisa mengingkari sebuah kenyataan bahwa pendidikan menjadi
sebuah entitas yang akan sangat menentukan nasib masa depan bangsa. Namun,
secara jujur harus diakui, dunia
pendidikan kita masih carut-marut.
Persoalannya makin rumit dan kompleks, baik yang berkaitan dengan masalah
suprastruktur maupun infrastrukturnya.
Sementara
itu, di tingkat praksis, banyak kalangan menilai, dunia
pendidikan kita belum juga bergeser dari
persoalan klasik. Pergantian kurikulum, anggaran pendidikan, profesionalisme
guru, atau ujian
nasional merupakan beberapa contoh persoalan
klasik yang terus mengundang perdebatan dari tahun ke tahun.
Pergantian
kurikulum, misalnya, setidaknya negeri kita sudah mengalami tujuh kali
perubahan (1962, 1968, 1975, 1984, 1994, KBK, dan KTSP). Celakanya, pergantian kurikulum semacam itu konon bukan
berbasiskan semangat visioner untuk membuat bangsa ini cerdas, melainkan lebih
dipengaruhi oleh sentimentalisme politis sang menteri yang ingin ”unjuk upeti”
kepada sang penguasa untuk menunjukkan bahwa sang menteri layak mengemban
tugasnya di bidang pendidikan melalui gebrakan pergantian kurikulum.
Namun,
apakah pergantian kurikulum semacam itu sudah mampu memberikan imbas positif
terhadap kemajuan peradaban bangsa? Sudahkah pendidikan di negeri ini mampu
melahirkan anak-anak bangsa yang visioner; yang mampu membawa bangsa ini
berdiri sejajar dan terhormat dengan negara lain di kancah global? Sudahkah
“rahim” dunia pendidikan
kita melahirkan generasi bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual,
tetapi juga cerdas secara emosional, spiritual, dan sosial? Jawaban terhadap rentetan pertanyaan semacam
itu selalu saja membuat kita mesti prihatin dan mengelus dada.
Berdasarkan
laporan UNESCO (2007), mislanya, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun
dari 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education Development
Index (EDI) Indonesia hanya 0.935 yang berada di bawah negeri jiran kita
Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965). Bisa jadi, kualitas pendidikan
kita yang masih jauh dari harapan itulah yang gampang memicu sentimen negeri
jiran kita untuk gampang menyepelekan dan melecehkan kita. Kita seperti bangsa
”tempe” yang loyo, tak berdaya, dan hanya bisa mengernyitkan jidat ketika
muncul klaim bangsa lain terhadap hasil budaya dan kreativitas bangsa akibat rendahnya posisi tawar kita di mata
percaturan global.
Anggaran
pendidikan pun lebih sering menjadi ajang komoditas dan tawar-menawar politik
ketimbang memikirkan substansinya. Jelas-jelas dalam undang-undang dinyatakan
secara eksplisit bahwa anggaran pendidikan harus 20% dari total anggaran
belanja negara. Namun, klausul-klausulnya sengaja dibuat kabur sehingga
mengundang penafsiran mulur-mungkret. Yang tak habis pikir, ketika
pemerintah bermaksud merealisasikan anggaran pendidikan 20% itu, ternyata gaji guru masuk di dalamnya. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?
Bagaimana dengan nasib sekolah-sekolah pinggiran yang miskin donatur kalau anggaran 20% itu
sebagian besar habis dipakai untuk menggaji guru? Apalagi, jika BHP (Badan Hukum Pendidikan) nanti benar-benar diberlakukan. Saya membayangkan, sekolah-sekolah
yang selama ini bernaung di bawah yayasan ”Senin-Kemis” dengan modal pas-pasan
akan gulung tikar lantaran kesulitan mencari subsidi. Imbasnya, jelas akan
memberikan peluang kepada kaum kapitalis untuk melebarkan sayapnya dan
menjadikan dunia pendidikan
sebagai wilayah imperium untuk melebarkan sayap bisnisnya. Apalagi, pemerintah
demikian bersahabat dengan para pemodal asing melalui Peraturan Presiden Nomor
77/2007 yang mengizinkan masuknya modal asing di dunia
pendidikan dengan batasan kepemilikan saham
hingga 49%.
Lantas,
bagaimana dengan pemberdayaan profesionalisme
guru? Yang ini lebih celaka lagi. Isu
mutakhir, para guru mesti memiliki sertifikat
pendidik sebagai bukti dan legalitas guru profesional. Untuk itu, guru mesti mengikuti uji sertifikasi. Celakanya, uji sertifikasi
itu dilakukan melalui pengumpulan dokumen portofolio sebanyak 850 poin yang
dianggap sebagai bukti sahih bahwa guru yang
bersangkutan benar-benar profesional. Bagaimana bisa digunakan untuk mengukur
tingkat profesionalitas guru melalui
bukti fisik semacam itu kalau kenyataannya telah ditemukan banyak dokumen
fiktif? Kalau memang memiliki ”kemauan politik” untuk meningkatkan
kesejahteraan sebagai starting point dalam meningkatkan kinerja guru, mengapa mesti melalui cara-cara yang kurang populer
semacam itu? Naikkan saja gaji guru berdasarkan
prestasi dan masa kerja. Lalu, berdayakan komunitas dan organisasi profesi guru
sebagai wadah untuk berbagi dan bersilaturahmi. Selain itu, penyediaan anggaran
untuk mengagendakan program re-edukasi bagi guru yang dinilai belum memenuhi standar kualifikasi, agaknya
lebih masuk akal ketimbang dihambur-hamburkan sekadar untuk mengurusi
dokumen-dokumen ”fiktif” semacam itu.
Ujian
nasional pun layak dijadikan sebagai isu hangat dalam dinamika dunia
pendidikan kita. Sudah terlalu banyak masukan
dan kritik dari para pengamat dan pemerhati dunia
pendidikan bahwa ujian
nasional yang selama ini dilaksanakan sudah
jauh menyimpang dari hakikat ujian itu sendiri. Kalau memang mau konsisten dan
taat asas terhadap Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), idealnya ujian
nasional itu sudah lama dikubur. Yang tahu
persis kompetensi siswa
didik adalah guru. Namun, lantaran dalam Undang-Undang Sisdiknas dan Standar
Nasional Pendidikan, yang berhak memberikan penilaian terhadap peserta
didik juga termasuk pemerintah, bolehlah ujian
nasional (UN) dikendalikan dari pusat. Meski
demikian, UN mestinya bukan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebatas sebagai media pemetaan mutu
pendidikan, sehingga bisa terlihat potret
institusi pendidikan yang bermutu dan yang belum. Yang sudah bermutu terus
dimotivasi, yang dinilai belum bermutu, terus diperhatikan, jika perlu
dipermudah dalam mengakses anggaran peningkatan mutu.
Agaknya
pemerintah memiliki agenda tersendiri di balik UN itu. UN hendak dijadikan
sebagai “martir” pencitraan publik di mata dunia bahwa pemerintah benar-benar
serius dalam menangani masalah pendidikan. Kriteria kelulusan pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, agaknya ada
yang dilupakan bahwa model UN semacam itu hanya akan makin memperparah penyakit
”pemujaan” bangsa ini terhadap angka-angka. Ujian yang seharusnya mampu
memotret kompetensi siswa
didik secara menyeluruh telah direkayasa sebatas pencapaian angka-angka semu.
Siswa didik dinilai cerdas jika mampu meraih nilai UN tinggi. Akibatnya, hasil
lebih diutamakan ketimbang proses. Menghalalkan segala cara pun akhirnya
dianggap hal yang wajar terjadi.
Sepintas
mereka memang tampak pintar, tetapi tanpa disadari, pola ujian semacam itu
telah memiliki andil nyata dalam ”menjerumuskan” masa depan anak-anak bangsa
ini ke dalam sebuah liang pembantaian potensi anak. Mereka hanya dijadikan
sebagai penghafal kelas wahid dengan setumpuk teori. Namun, pemahaman dan
pendalaman mereka terhadap dunia keilmuan menjadi sangat naif dan dangkal.
Meminjam istilah Paulo Freire (1970), praktik pendidikan hanya dipahami sebatas
sarana pewarisan ilmu dan bukannya transformasi ilmu pengetahuan dan
nilai-nilai yang lebih menekankan pada proses pendewasaan pemikiran dan
mengartikan belajar sebagai proses memaknai dan mengkritisi atas
peristiwa-peristiwa kehidupan
nyata yang kerap terjadi di lingkungan sekitar kita. Bukan hanya mencari ijazah
dengan nilai yang tinggi maupun sebagai sarana meningkatkan status sosial.
Melihat
banyaknya praktik anomali dan penyimpangan terhadap hakikat pendidikan itu
sendiri, agaknya tidak berlebihan kalau ada yang mengatakan bahwa dunia
pendidikan kita saat ini benar-benar dalam
keadaan “sakit”. Negeri ini membutuhkan “shock therapy” yang mampu
memberikan perubahan paradigma agar dunia
pendidikan kita benar-benar mampu menjadi
“kawah candradimuka” peradaban, di mana jutaan generasi masa depan negeri ini
mampu belajar secara baik dan mampu mengenal jatidirinya secara utuh.
Kita
kembali diingatkan petuah Ki Hajar Dewantara bahwa hakikat pendidikan adalah
sebagai daya upaya untuk memajukan budi
pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar
dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang
selaras dengan alam dan masyarakatnya. Dari sini tampak jelas bahwa kehadiran
seorang anak dalam kancah dunia
pendidikan tidak bisa dilepaskan dari
konteksnya sebagai bagian dari alam dan kehidupan masyarakat. Namun, akibat pemahaman yang keliru terhadap
hakikat pendidikan, potensi anak-anak justru dikerangkeng dan dipenjara, serta
dijauhkan mereka dari konteks kehidupan
masyarakat dan alam sekitarnya.
Kalau
kita merunut sejarah gerakan kebangsaan pada permulaan abad XX, dunia
pendidikan memiliki titik singgung dengan
perkembangan dan dinamika spirit kebangsaan sebagai kerangka kerja sosial
pembebasan manusia dari kebodohan dan keterbelakangan. Namun, disadari atau tidak, praktik pendidikan kita selama
ini justru makin menjauhkan siswa didik dari
spirit kebangsaan itu. Siswa didik terus dicekoki bejibun teori model hafalan
dan dijauhkan dari persoalan-persoalan kebangsaan secara riil. Pendidikan yang sejatinya berfungsi sebagai kerangka kerja sosial
pembebasan manusia demi meraih martabat dalam kehidupan telah tereduksi sebagai sistem sosial yang menanggalkan
misi profetik penguatan kesadaran kebangsaan itu. Nah, bagaimana? ***
SUMBER
PUSTAKA
http://sawali.info/2008/05/02/benarkah-dunia-pendidikan-kita-sedang-sakit/



02.10
Unknown

0 komentar:
Posting Komentar